14.12.09

Undang Undang Lalu Lintas 2009 + Denda

Naik motor dengan seenak hati semau gue....
jangan macam-macam untuk tahun 2010 dan seterusnya kecuali ada perubahan. Karena anda akan mengeluarkan dana hingga jutaan gara-gara naik motor. karena ada undang-undang menjerat anda apabila :
  1. Motor tidak memakai plat, pasal 68 dan 280 kurungan 2 bulan denda Rp. 500,000
  2. Tidak pakai SIM, pasal 281 dan 77 kurungan 4 bulan denda Rp. 1,000,000
  3. Naik motor sambil SMS, telpon, mabok, dan mengancam penendara lain. pasal 283 dan 106 kurungan 3 bulan denda Rp. 750,000
  4. Motor melewati trotoar, pasal 384 dan 106 kurungan 2 bulan denda Rp.500,000
  5. Kelengkapan motor (spion, knalpot, lampu rem, lampu utama) pasal 106 dan 48 kurungan 1 bulan denda Rp. 250,000
  6. Menerobos marka jalan, pasal 287 dan 106 kurungan 2 bulan denda Rp. 500,000
  7. Helm non SNI (Sertifikat Nasional Indonesia), pasal 291 dan 106 kurungan 1 bulan denda Rp.250,000
  8. Boncengan lebih dari 2 orang, pasal 292 dan 106 kurungan 1 bulan denda 250,000
  9. Balap liar dan kebut-kebutan, pasal 297 dan 115 kurungan 1 tahun denda Rp. 3,000,000
  10. Menerobos palang pintu kereta api, pasal 296 dan 114 kurungan 3 bulan denda Rp. 750,000
  11. Dan undang-undang tiap daerah lainnya

Mulai hati-hati bila berkendaraan motor dan jangan salahkan lagi pollisi mencari-cari alasan karena memang sudah ada undang undang keluar dari yang terkecil hingga yang besar untuk sepeda motor.

No comments: