19.4.21

Bank Konvensional Dilarang di Aceh

 


Aceh merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang memiliki otonomi khusus secara umum di kenal penerapan syariat Islam. Tidak sedikit  Undang-Undang Daerahmya mengatur perihal agama mulai dari hukum pendidikan, perzinaan, perjudian, minuman keras sampai perbankan.

Perbankan di Aceh mulai tahun 2020 tidak diperbolehkan lagi sistem bank konvensional, harus menggunakan sistem perbankan syariat. Sesuai perda / qanun  No. 11 tahun 2018, mulai awal tahun 2019 disosialisakan hingga diakir tahun. Pertengahan tahun 2020 rakyat Aceh yang memiliki tabungan konvensional harus pindah ke sistem perbankan syariah. Seperti yang menabung di Bank Rakyat Indonesia BRI pindah ke Bank Rakyat Indonesia Syariah BRIS, secara tidak langsung gedung-gedung bank vonvensional harus berubah ke Bank Syariah.

Pada tanggal 21 Februari  2021 Pemerintah memerintahkan semua bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus satu nama ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Dunia perbankan menyebutnya merger perusahaan. Adapun tiga bank yang merger tersebut yakni PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah akan berganti nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI).

Otomatis gedung-gedung Perbankan Syariah di Aceh yang plat merah BUMN harus ganti pamplet ke satu nama, Bank Syariah Indonesia (BSI). Perubahan ini dalam hitungan cepat di Aceh, satu tahun berubah ke nama dari bank konvensional ke bank syariah, satu tahun kemudian dari bank syariah ke bank satu nama (merger satu nama). Perubahan yang tergolong cepat saat semua sistem dan gedung belum berubah secara cepat dalam satu nama atau sistem teknologi perbankan ke nasabah. 

Perubahan yang tergolong cepat ini memberikan polemik bagi nasabah itu sendiri, adapun polemik yang muncul ditengah nasabah itu sendiri antara lain :

  1. Nasabah yang terhubung perihal kontrak dengan pembagian uang dari pemerintahan pusat ke nasabah di Aceh harus berganti nomor rekening, jika selama ini terdata nomor rekening bank konvensional harus bergannti ke nomor rekening syariah. Seperti pejabat pemerintahan aparat negara Polri atau TNI termasuk para dokter/medis yang sebelumnya ada pembagian dana jamsostek, biasa ke rekening konvensional harus ubah ke rekening syariah. Begitu juga yang dialami pihak pengusaha atau swasta yang memiliki kontrak dengan pengusaha atau swasta di pusat, harus mengubah nomor rekeningnya.
  2. Para pelancong yang akan atau selama berada di Aceh akan dikenakan biaya tambahan setiap tarik saldo atau cek saldo di ATM syariah. karena ATM bank konvensional yang dimiliki pada umum pelancong sudah tidak ada lagi, selain dari bank daerah, itupun juga sudah berbasis syariah juga.
  3. Dana-dana bantuan berupa dana anak miskin untuk anak sekolah atau bantuan usaha milik mikro yang selama ini di bank konvensional BRI harus melakukan cek di kantor rujukan antar kabupaten atau ke luar propinsi. seperti cek tabungan di Sumatra Utara di kantor cabang terdekat.
  4. Para pedagang atau pengusaha di perbatasan Aceh dengan Sumatra Utara sebagian sudah beralih buka tabungan ke daerah terdekat dari Aceh. Karena rekan bisnis mereka yang berada di Medan rata-rata BRI dan sedikit menggunakan bank daerah (Bank Aceh). Mereka pernah mencoba kirim uang tapi mengami gangguan penundaan sampai, maka tidak sedikit pembayaran jadi kacau antar sesama rekan bisnis.
  5. Warga Aceh jika keluar daerah juga akan mengalami mencari ATM syariah yang jumlahnya tidak sebanyak ATM konvensional. Kecuali sudah rela dikenakan biaya tambahan saat narik dan cek saldo di ATM konvensional.
  6. Pemecatan atau pensiun dini para karyawan maupun tenaga kontrak bank. karena penggabungan tiga merger bank otomatis gedung yang ada dalam satu lokasi menjadi mubajir atau berlebih. selama ini satu desa ada bank satu gedung BSM dan dua gedung BRI, satu kantor cabang dan satu kantor unit. Saat di merger menjadi satu nama BSI, otomatis satu gedung di tutup. hal ini terjadi di Desa Rimo Kecamatan  Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
  7. Menciptakan monopoli bisnis bank syariah, jika di satu kabupaten tidak ada bank syariah lain dari pihak swasta maka akan tercipta bank syariah tanpa lawan. Berakibat persaingan kurang sehat, jika nomor rekening merger tiga bank tersebut benar-benar menjadi satu. pelayanan akan kurang maksimal karena merasa tidak ada lawan
  8. Persoalan yang tidak lepas selama ini, benarkah bank syariah sebenar-benarnya syariah? karena dari pantauan yang pernah ambil pinjaman di bank syariah. persentase pengembalian uangnya lebih tinggi dibandingkan bank konvensioanl. selama ini ada perbedaan persen dari bank BRI dengan bank BSM, apalagi program KUR di BRI.
  9. Terakhir, apakah pernah terdengar lantunan ayat-ayat suci di gedung perbankan syariah saat nasabah antri? dari beberapa kantor bank syariah yang pernah dimasuki siaran yang disuguhi masih tetap seperti bank konvensioanl. siaran berita atau gosip
Ibarat kata pepatah, lain lubuk lain ikannya, Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Memiliki hak tersendiri dalam mengatur daerahnya, semoga pelarangan tersebut dapat membantu dan mensejahterakan rakyatnya serta membantu cita-cita perekonomian pemerintah pusat yang telah menggabungkan tiga bank syariah BUMN.