18.11.09

Prita, RS Omni dan Jaksa

Sesuatu yang mulai terlupakan kasus yang menyeret pengguna media cyber di jerat hukuman 6 bulan masuk tahanan. Siapa lagi kalau bukan Prita Mulyasari. Kasusnya kembali di angkat, karena pihak RS. Omni tidak terima berita keluhan dari pasiennya dan Jaksa merasa bangga dapat memvonis Prita dengan memasukkan Prita masuk tahanan.



VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Prita Mulyasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal Alam Sutera di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 17 November 2009. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mengatakan sempat takut memperkarakan Prita. Sebab, selama ini telah terbentuk opini publik yang menyudutkan jaksa. Opini publik terlanjut tergiring untuk melihat email Prita sebagai sebuah keluhan pribadi bukan pencemaran nama baik. Namun, jaksa melawan ketakutannya. Sebab, jaksa yakin email Prita merupakan pencemaran nama baik. "Karena kalau sudah terbentuk opini dan dibiarkan akan terbentuk 'hakim jalanan', maka perlu disidangkan," kata Jaksa. (Baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita).

Siapa yang menyebut hakim jalanan??? yang ada adalah hakim masih dapat diatur dengan uang. Kasus ini karena pihak rumah sakit merasa dirugikan dengan pernyataan Prita. Kata-kata pencemaran dan adanya kerugian adalah pihak rumah sakit kehilangan duit. dan ini menunjukkan hakim masih mementingkan duit, karena UU ITE belum bisa dipakai tahun pertengahan 2009, sehingga di undur-undur sidang Prita agar UU ITE di akhir 2009 bisa dipakai. inilah permainan para ilmuwan hukum dalam mencapai kekuasaannya.

Buat blogger, inilah salah satu tekanan dan intimidasi terhadap karya-karya anak bangsa. Karena yang berduit dan yang mempunyai kekuasaan tidak terima kritik dalam membangun dan memperbaiki dirinya.

No comments: