23.3.12

Sejarah Desa Suka Makmur, Aceh Singkil

Pada awal tahun 1963 Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) dengan 632 anggota rombongan membuka tanah/hutan negara bebas atas ijin pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pada saat itu Subulussalam masih kecamatan dan termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, berdasarkan Surat Bupati Aceh Selatan No.3437/2 tanggal 22 Nopember 1965, Izin Pd.ASS.Wedana No.182/3 tanggal 11 Maret 1964 dan Izin No.263/3 tanggal 22 April 1964. Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) selaku kepala rombongan bersama 632 orang angota lain membangun persawahan lahan pertanian, perkebuan Nilam, Pala, Cengkeh, Kemiri, Jengkol, Durian dan lain-lain.

Pada masa tersebut harga minyak Nilam sedang tinggi yang nilainya 1 Kg minyak Nilam sama dengan harga 1 Ton beras pada saat itu. Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) bersama rombongan pada masa tersebut dapat membangun perkampungan, Balai Adat, Mushola, Masjid dan jalan Sukamakmur – Subulussalam sepanjang LK.4 KM.

Pada saat itu lahan hutan LK.6000 HA sudah milik Hak Pengusaha Hutan (HPH) PT.HARGAS INDUSTRIES INDONESIA kepada Sdr.Dasen alias H.M.Yasin (Alm) dilarang membuka hutan sesuai dangan Surat Edaran PD.ASS Wedana No.70/3 tanggal 25 Februari 1971 dan Surat Pengumuman Tri Tunggal Kecamatan Simpang Kiri Tahun 1971, No.01/3/UPEM/TRI-TUNGGAL/71. Tindakan yang dilakukan Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) beserta anggota rombongan bersama Tri-Tunggal mengadakan musyawarah dan sepakat untuk membangun sekolah rakyat (SR VI) serta membuat perjanjian diatas segel. Pembangunan diserahkan kepada kontraktor A.n.Aceh Angkat Penanggalan dengan jaminan rumah milik Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) yang ada di Sibande Phak-phak.
Kerena harga minyak Nilam pada saat itu terus meningkat banyak penduduk yang pindah keluar kampung Sukamakmur, tanah penduduk yang pindah diserahkan secara adat dan sekaligus menyelesaikan hutang minyak nilam dengan Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) dengan membuat perjanjian dihadapan Tri Tunggal Simpang Kiri.

Karena luas lahan hutan yang dibuka Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) dengan rombongan dan jumlah penduduknya yang bertambah sampai 1000 jiwa akhirnya PD.ASS Wedana menunjuk Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) sebagai pemimpin di daerah Lae Oram dan sekitarnya. Dengan usulan masyarakat di dukung Tri-Tunggal agar Lae Oram dan sekitarnya, lahan pembukaan hutan di ajukan menjadi kampung. Pada tanggal 21 Juni 1966 usulan tersebut disahkan dengan SK. PP Bupati Aceh Selatan No.01/2/Desa/1966 daerah Lae Oram dan sekitarnya menjadi sebuah perkampungan.

Pada tanggal 29 April 1967 berdasarkan SK Bupati No.15/Bas/Des/1967 Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) diangkat menjadi Kepala Kampung Sukamakmur yang pertama sampai dengan tahun 1978, pada masa itu Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) sebagai Kepala Kampung Sukamakmur mengajak para petani datang ke Sukamakmur membuka hutan dan mengelolah tanah yang ada, karena tanah yang dibuka adalah tanah Negara dan sudah menjadi Hak Milik adapt sesuai dengan perundang-undangan pertanahan / agrarian hak dan hukum adat diakui dalam Negara Republik Indonesia dan tetap dihargai.

Pada tahun 1978 Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) berhenti dari jabatan kepala desa digantikan oleh Sdr.Alamuddin Bancin melalui pemilihan, Pemangku Hak Adat Sdr.Dasen alias H.M.Yasin Bancin (Alm) selaku pembuka tanah / hutan (menambak) dan Pemegang Kuasa Bupati Nomor : 777 / 1 / Des / 1967 Tanggal 29 April 1976 sampai sekarang belum dicabut.

sumber : Boy Satriawan

No comments: