12.3.13

Biaya Pengurusan SITU

Lanjutan dari Susah Mengurus Situ
Setelah beberapa minggu saya mengabaikan dan tidak mengharapkan SITU (Surat Izin tempat Usaha) usaha selesai karena rumit dan tidak ada kesamaan peraturan baku, akhirnya dapat SMS bahwa SITU saya sudah siap dan segera untuk di ambil.

SMS masuk untuk pengambilan SITU saya abaikan pada hari itu, selain karena kesibukan usaha juga mencari informasi biaya ke teman yang sesama pengurusan izin usaha bulan lalu. informasi biaya SITU akhirnya saya dapatkan, yang mana biaya SITU memang gratis sesuai program pemda setempat, tapi saat ini dikenakan biaya HO (Izin Lingkungan). Yang mana biaya tersebut disesuaikan dengan luas tempat, semakin luas tempat semakin mahal biaya yang harus di storkan ke dinas pengurusan izin usaha.

Keesokan harinya saya pun berangkat untuk mengambil SITU yang telah selesai. sesampai di kantor dinas tersebut, saat pengambilan seorang pegawai berkata "maaf surat belum siap, karena ada yang baru lagi sekarang". dengan emosi karena dipermainkan saya pun berucap "kalau belum siap, kenapa kemarin di SMS?" dan "kenapa teman yang lain, tidak serumit punya saya?" dengan dalih perubahan baru dan memberikan nomor kontak person salah satu petinggi pegawainya.

Saat di telpon, dia meminta tunggu sebentar biar dijelaskan bahwa ada perubahan antara pengambilan SITU saya dengan SITU teman yang telah mengambil minggu lalu. Kurang lebih 30 menit pun saya menunggu kedatangan pegawai tersebut, dengan rasa emosi karena waktu saya habis untuk menunggu dan ketidakjelasan.

Setelah bertemu, pegawai tersebut mengatakan "ini surat yang belum siap dari Dinas Pariwisata, agar membantu usaha anda agar tidak bermasalah saat kedepan" sambil dalam hati saya yang dongkol "kok usaha warnet kenapa ada hubungan dengan Dinas Pariwisata?". Akhirnya pun saya mengalah agar urusannya tidak terlalu lama, sambil dia menunjukkan sambil menyalahkan kapolsek kecamatan saya yang tidak mau mengeluarkan rekom izin usaha. pegawai pun berkata, "ini SITU-nya, tiap tahun dilaporkan kegiatan usahanya dan biaya tahunnya, di belakangnya ada tabel tanggal pembayarannya". lho ini seperti pajak tahunan saja? kok harus membayar tiap tahun, jelas-jelas SITU-nya cuma berumur tiga (3) tahun.

Akhirnya pegawai tersebut mengkalikan luas tempat usaha saya dengan ketentuan mereka, yang totalnya saya harus membayar Rp. 274,000,- wew, tiap tahun atau tiga tahun lagi harus membayar lagi :-/
saya pun belum paham apakah SITU itu 3 tahun atau 5 tahun masa berlakunya. Bagi saudara-saudari yang ingin mengurus SITU agar mempersiapkan dana lebih dan luas usaha anda agar tidak terlalu luas :-)

No comments: