Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, PP No. 5 tahun 2009,
dan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Bantuan keuangan kepada Partai Politik, maka
negara
setidaknya memberikan bantuan kepada partai politik yang lolos
Parliamentary Threshold (PT) setiap tahunnya sebesar Rp 8.675.215.464.
Berikut ini rincian hasil simulasi FITRA terhadap anggaran yang diterima partai politik, sebagai berikut:
No partai Jumlah kursi di DPR perolehan suara Jumlah bantuan Dari ABPN 2011
1. Partai Hanura 18 (Jumlah Kursi di DPR) 3.922.870 (Perolehan Suara) 400.132.740 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah).
2 .Partai Gerindra 26(Jumlah Kursi di DPR) 4.646.406 (Perolehan Suara) 473.933.412 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
3. PKS 57 (Jumlah Kursi di DPR) 8.206.955 (Perolehan Suara) 837.109.410 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
4. PAN 43 (Jumlah Kursi di DPR) 6.254.580 (Perolehan Suara) 637.967.160 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
5. PKB 27 (Jumlah Kursi di DPR) 5.146.122 (Perolehan Suara) 524.904.444 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
6. Partai Golkar 107 (Jumlah Kursi di DPR) 15.037.757 (Perolehan Suara) 1.533.851.214 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
7. PPP 37 (Jumlah Kursi di DPR) 5.533.214 (Perolehan Suara) 564.387.828 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
8. PDIP 95 (Jumlah Kursi di DPR) 14.600.091 (Perolehan Suara) 1.489.209.282 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
9. Partai demokrat 150 (Jumlah Kursi di DPR) 21.703.137 (Perolehan Suara) 2.213.719.974 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
Jumlah 85.051.132 (Perolehan Suara) 8.675.215.464 (Jumlah Bantuan APBN 2011 dalam Rupiah)
Dari
data-data diatas, seknas FITRA mempunyai beberapa catatan atas bantuan
negara kepada keuangan partai politik. Sesuai dengan Keppres Nomor 26
Tahun 2010 tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun
anggaran 2011, pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai
politik sebesar Rp 9,9 miliar untuk tahun anggaran 2011, selanjutnya
pada tahun anggaran 2012, alokasi anggaran untuk bantuan partai politik
mengalami kenaikan sebesar Rp 524 juta, dan akan menjadi Rp 10,4 miliar.
Terakhir, pada tahun anggaran 2013, alokasi anggaran partai politik
akan menjadi Rp 10,9 milyar, dan ini berarti mengalami kenaikan juga
sebesar Rp 552 juta dari tahun anggaran 2012.
Menurut Kordinator
Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi adanya bantuan
anggaran pemerintah kepada partai politik merupakan “perampokan” secara
legal yang dilakukan oleh anggota parlemen. Hal ini terjadi karena
adanya kesepakatan antara eksekutif dengan anggota legislatif.
"Kalau uang pajak diberikan pada partai politik akan menyalahi
prinsip-prinsip perpajakan. Dimana partai politik menerima uang dari
negara, maka uang tersebut akan dipergunakan oleh konstituennya sendiri.
Yang diinginkan oleh para pembayar pajak adalah uang pajak yang dibayar
kepada negara, disalurkan pemerintah kepada orang-orang yang tidak
mampu yang bukan dari konstituen atau golongan partai politik
tertentu.
Sumber :Tribunnews.com