Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

28.10.19

Cara Membayar PBB Online Aceh Singkil

Bagi mereka yang memiliki rumah, pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah PBB. PBB atau akronim dari Pajak Bumi Bangunan merupakan pajak yang diberikan  kepada pemilik properti, adapun objek PBB ialah tanah atau bangunan. Besaran PBB tergantung dari seberapa luas tanah dan besarnya bangunan.
 

Tagihan PBB ini biasanya akan muncul setiap awal tahun dan batasan untuk membayar dilakukan bulan Agustus. Untuk membayar PBB sendiri bisa dilakukan di banyak tempat, mulai dari bank, kantor pos hingga kantor dinas pendapatan/keuangan setempat.

Tapi tahukah Anda, sekarang  membayar tagihan PBB ternyata bisa dilakukan melalui mesin ATM. Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui caranya, berikut ini adalah tips cara membayar PBB lewat ATM.

Tentu banyak keuntungannya jika Anda membayar PBB lewat ATM, karena Anda tidak perlu repot-repot untuk mengantri. Tidak hanya itu, Anda juga tidak perlu harus meluangkan waktu untuk pergi ke bank atau kantor pos, cukup datang ke mesin ATM terdekat, maka Anda pun bisa langsung melakukan pembayaran.

Melalui blog ini saya melakukan pembayaran online via ATM BRI, adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
  • Datang ke mesin ATM terdekat
  • Masukan kartu ATM dan pin ATM
  • Pilih menu transaksi lainnya
  • Pilih menu PBB bila tidak ditemukan pilih menu BRIVA
  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) anda, namun di digit akhir masukkan kode satu digit tahun pembayaran anda. Jika digit akhir NOP anda angka nol ( 0 ) maka di ganti dengan angka 8. Untuk pembayaran PBB tahun 2018.
    Jika dimasukkan akhiran digit angka sembilan ( 9 ) maksud 2019. maka otomatis akan tertolak. karna tagihan PBB belum berlaku. karna untuk membayar PBB tahun 2018.
  • Kemudian akan muncul jumlah tagihan pajak dan nama Anda, jika benar Anda tinggal klik bayar, setelah itu transaksi selesai.
Namun, ada yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi melalui ATM, Anda harus menyimpan baik-baik struk pembayaran ATM, karena struk tersebutlah yang menjadi bukti pembayaran Anda, atau Anda juga mengkonfirmasikan struk tersebut kepada kantor kecamatan untuk mendapatkan bukti lunas pembayaran PBB.

Solusi lain struk pembayaran via ATM tersebut di fotocopy, agar tanda bukti kedua. karena struk dari mesin ATM biasanya tinta tidak tahan lama. dengan waktu lama akan pudar dan menghilang pada struk tersebut.

22.7.14

Pidana Prabowo Mundur Pilpres

Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto menyatakan sikapnya, terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Capres nomor urut satu ini menyatakan mengundurkan diri dari pertarungan di Pilpres 2014.

Berikut pernyataan sikap Prabowo Subianto terhadap hasil dan proses rekapitulasi suara Pilpres 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo menyatakan sikapnya ini di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).
Dalam ayat 2 Pasal 245
UU Pilpres disebutkan, Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun membenarkan adanya pidana tersebut bahwa Prabowo bisa terancam dipenjara lantaran mundur dari proses Pilpres.

"Iya. Undang-Undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini," ujar Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/7/2014). - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2081674/mundur-dari-pilpres-prabowo-terancam-penjara-6-tahun#sthash.PfY5N4vS.dpuf
Pakar hukum tata negara, Refly Harun membenarkan adanya pidana tersebut bahwa Prabowo terancam di penjara lantaran mundur dari proses pilpres.

18.2.14

Sepeda di Tilang

Kota-kota besar di berbagai kota negara tetangga maupun negara lain untuk bersepeda di tengah kota sedang di marakkan, selain menghindari kemacetan, juga bisa untuk mengurangi polusi udara dari pembakaran sepeda motor atau kendaraan lainnya.

Tapi cukup ironis, melihat di Jakarta. Ibukota negara Indonesia, belum ada jalur sepeda. Sehingga jalanan di Jakarta semakin macet dan sembraut karna kemacetan dari mobil-mobil dan sepeda motor yang tiap tahun terus bertambah. Salah satu ironisnya adalah dari surat kabar harian merdeka.com memprotret seorang pengendara sepeda di tilang oleh pihak aparat lalu lintas. di tilang karena melalui jalur busway (angkutan umum, yang mempunyai jalur khusus).

Jalur busway memang di atur tidak boleh di lalui oleh kendaraan lain, tapi sepengetahuan masyarakat belum ada larangan juga untuk para sepeda. selama ini dilarang untuk mobil dan sepeda motor, namun pada saat itu pengendara sepeda di tilang. seperti di gambar dari merdeka.com

Kalau di lihat dari sanksinya, aturan pada sepeda belum ada. kalau di samakan dengan hukuman sepeda motor, maka pengendara sepeda ini kena pelanggaran :
  1. Tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) / kepemilikan
  2. Tidak ada SIM (Surat Izin Mengendarai) untuk sepeda
  3. Tidak ada nomor mesin/kendaraan
  4. Tidak ada plat kendaraan
  5. Tidak ada kaca spion
  6. Tidak ada tutup pentil ban
Hukuman dendanya bisa besar
Ketika rakyatnya ingin mengurangi polusi udara / go green. malah kena hukuman, sedangkan jalur sepeda belum ada di Kota Jakarta. Sudah saatnya Kota Jakarta memiliki jalur sepeda sendiri untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara.

29.10.13

Mobil Internet dan Bioskop, Mubazir

Pemerintah selalu membuat program yang terbaik untuk daerah-daerah terpencil di Indonesia. Bisa kita lihat program pemerintah dari menteri infokom yang menyediakan mobil-mobil internet untuk daerah terpancil, dengan tujuan mulia agar daerah-daerah terpencil tidak ada lagi ketinggalan mengenai internet. Dengan anggaran yang cukup besar untuk penyediaan mobil ini yang akhirnya tidak bermanfaat. hal ini disebabkan :
  • Mobil yang tersebar untuk daerah terpencil tidak jelas daerah-daerah mana yang dapat
  • Mobil internet ini jarang beroperasi, apakah skiil ilmu IT di daerahnya tidak ada atau karena tidak adanya dana anggaran operasional mobil tersebut.
  • Mobil ini tidak jelas dimana beroperasi di setiap daerah di tiap kampung.
  • Mobil ini memakan biaya besar.
  • Mobil ini diciptakan tapi pemerintah lupa bahwa rakyat di daerah terpencil sudah lebih awal mengenal internet melalui handphone atau modem.


Program pemerintah untuk daerah terpencil yang baru saya ketahui adalah mobil bioskop. Tidak mengerti kenapa harus ada juga mobil bioskop untuk masyarakat di daerah-daerah terpencil, jelas-jelas mobil tersebut juga tidak dibutuhkan masyarakat di daerah terpencil. sebabnya sama seperti mobil internet juga :
  • Mobil yang tersebar untuk daerah terpencil tidak jelas daerah-daerah mana yang dapat.
  • Mobil bioskop ini jarang beroperasi, apakah skiil ilmu IT di daerahnya tidak ada atau karena tidak adanya dana anggaran operasional mobil tersebut.
  • Mobil ini tidak jelas dimana beroperasi di setiap daerah di tiap kampung.
  • Mobil ini memakan biaya besar.
  • Mobil ini juga akan mubazir, karena masyarakat di daerah terpencil sudah lebih awal menonton film-film tersebut dari CD/DVD bajakan dan melalui jaringan internet di youtube.





Jelas mobil-mobil ini mubazir, tidak dimanfaatkan untuk masyarakat di daerah-daerah terpencil. selain memerlukan skill dalam penggunaan yang terdapat di mobil tersebut, juga harus ada skill bagi orang yang mengendarai mobil tersebut. karena sudah ada saja mobil-mobil tersebut hancur karena kelalaian dari pengendaranya, sehingga mobil itu lebih cepat hancurnya. beberapa mobil internet yang hancur karena skill mengendarainya tidak ada (gambar di bawah)



12.5.13

E-KTP

Rakyat Indonesia dengan antusias menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan bentuk elektrik sesuai dengan program pemerintah. pergantian KTP tersebut didasari pencatatan yang online, sekali terdata maka tidak bisa mendaftar lagi di daerah lain. Hal ini untuk mengcegah adanya KTP yang ganda, seperti KTP yang lama. satu orang bisa memiliki lebih dari dua KTP.

Dengan pergantian KTP tersebut dari yang lama ke model baru yang dikenal dengan Elektrik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Namun sayang, e-KTP yang diprogram tidak sesuai dengan contoh yang banyak di pajang di kantor-kantor camat. Hal ini cukup berbeda dari gambar e-KTP dengan e-KTP yang telah jadi dan dibagikan kepada masyarakat.

Secara jelas dari gambar diatas dua e-KTP berbeda. satu terlihat menggunakan tembaga/kuningan layaknya yang tertera di kartu kredit. namun e-KTP yang telah jadi tidak menggunakan tembaga/kuningan, malah hanya berbentuk berbentuk bet nama. hanya terlihat hologram, yang kabarnya e-KTP ini tidak boleh di fotocopy, scan, dan laminating.

Bila e-KTP model hologram ini telah di fotocopy berulang-ulang, maka data yang tersimpan sudah rusak harus dibuat yang baru. masyarakat harus membuat e-KTP yang baru

26.3.13

Logo dan Bendera Aceh

Pemerintahan Aceh di masa kepemimpinan Zaini dan Muzakir selaku Gubernur dan Wakil Gubernur yang menggantikan kepemimpinan Irwandi berhasil mengganti logo propinsi yang selama ini di kenal dengan pancacita dan menggunakan bendera propinsi sendiri yang tidak jauh berbeda dengan bendera perjuangan masa konflik dahulu. keberhasilan ini tidak terlepas dari pengesahan dan perumusan di DPR Aceh.



Pergantian bendra dan lambang daerah yang berbentuk singa dan burak sudah sah dapat digunakan secara luas di berbagai lintas instansi pemerintah dan vertikal serta lembaga lainnya di Aceh. Penggunaan bendera dan lambang Aceh ini mulai berlaku terhitung 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meneken Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, qanun tersebut juga sudah diundangkan dalam lembaran Aceh tahun 2013 Nomor 3 dan berlaku untuk pertama kali secara yuridis formal.

" Edrian didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes menyebutkan, sesuai MoU Helsinki dalam artikel 1.1. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan artikel 1.1.5. Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Atas dasar persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur, maka Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret 2013. Qanun tersebut diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49.

Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH yang dihubungi Serambi, Senin (25/3) juga mengakui mulai Senin, 25 Maret 2013 Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 ditambah Lembaran Aceh Nomor 49 telah berlaku secara sah menurut hukum sesuai Pasal 233 Undang-Undang Pemerintahan Aceh. 

“Dengan telah ditetapkan dalam Lembaran Aceh, maka pengibaran bendera Aceh sebagaimana diatur Qanun Aceh tersebut sudah dapat dilaksanakan. Prinsipnya (bendera) sudah bisa dinaikkan. Namun dalam pelaksanaannya perlu persiapan, termasuk mempersiapkan tiang dan bendera,” kata mantan advokad senior ini.

Abdullah Saleh menjelaskan, kehadiran Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh dan Lambang, dimaknai dalam kerangka pelaksanaan damai Aceh sebagaimana ditetapkan dalam MoU Helsinki dan UUPA." (harian serambi indonesia)








 Namun, pengibaran bendera Aceh memiliki aturan yang mana tingginya tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih. Kewajiban setiap yang berdomisili di Aceh wajib memelihara, menjaga, menggunakan bendera dan lambang Aceh sebagai keistimewaan rakyat Aceh. Dan mendapat hukuman yang berat bila ada yang merusak, merobek, menginjak-injak dan membakar dan atau menodai, merendahkan kehormatan bendera akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50 juta sebagaimana tertuang pasal 26 qanun nomor 3 tahun 2013 ungkap Abdullah Saleh.

10.1.12

Trik Kena Razia dan Denda

Hai temen- Temen semoga bermanfaat :

 Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
 pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang
 taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat
 teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

 Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
 Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

 P : Mas tau..kesalahannya apa?

 Sop : Gak pak

 P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
 taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
 buku tilang?lalu menulis dengan sigap

 Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana?
 kalo ada pasti saya pasang

 P : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan
 nada keras !! )
 Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
 kan bukan mobil curian!

 P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima
 aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
 Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
 aja

 P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
 berlaku!
 Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

 P : Inikan dalam
 rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
 BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan
 saya (dengan nada keras dan ngotot)

 Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh
 polisi)

 Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?
 P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
 Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
 ngasih

 P : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
 Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
 aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku
 (sambil ngambil HP)

 Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti dia
 mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
 P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
 (sambil
 berlalu)

 Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan
 ?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

 P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
 Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
 yg menilangnya)

 lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan
 singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
 Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

 P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
 Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
 polisi yang menilang)

 P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

 Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil
 berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
 saya tunggu?..

 S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

 Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada
 saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Saya
 berkata ya silakan.

 Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
 walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
 paham macam2 surat tilang.?

 Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2
 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
 mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

 Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai
 berikut:

 SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
 secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

 Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
 oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai
 tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
 kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
 pungutan liar berupa pembengkakan nilai

 tilang..

 SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

 Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
 norek Bank BUMN).

 Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
 kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

 You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
 melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

 Forward email ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.

 Berantas korupsi dari sekarang,..


 Sumber : Anggota Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia
 By Donny Erzandi

7.10.10

Malaysia kembali tidak Islam



Bisa dikatakan Malaysia bukan lagi negara Islam, kalaupun Islam mulai di ragukan ke-Islamannya. Karena dalam Islam sesama tetangga saling bantu membantu atau saling tolong menolong. bukan suka mencuri, suka memasuki tanah tetangga, bahkan dalam Islam tidak ada ajaran memukul atau menabrak tetangga sendiri.

Hal ini kenakalan Malaysia semakin parah terhadap tetangga yang katanya sesama serumpun. pada tanggal 7 Oktober 2010 hari kamis Patroli Marine Police Malaysia menabrak dengan sengaja nelayan Indonesia, bahkan karena tabrakan tersebut beberapa nelayan di nyatakan hilang. belum lepas ingatan atas penangkapan dan pemukulan kepada seorang patroli Indonesia.

Dari peristiwa ini cukup bertolak belakang antara ucapan dengan tindakan Malaysia yang tidak cocok secara nyata. dan dalam Islam cukup keras dikatakan bahwa prilaku ini sama dengan tindakan seorang munafik. "berkata kata dengan tindakan" atau pepatah mengatakan "manis di bibir busuk di hati".

8.9.10

Merdeka milik Koruptor

Memperingati hari kemerdekaan RI tahun 2010 sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya bahkan menjadi menarik. kemerdekaan menjadi semu ketika kemerdekaan tersebut tidak dirasakan oleh rakyat bangsa indonesia di tengah kekacauan kemiskinan, namun kemerdekaan hanya dirasakan oleh para koruptor. Karena ada beberapa koruptor yang bebas mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat. diantara koruptor yang merdeka tersebut adalah :
  1. Aulia Pohan, terpidana aliran dana BI mendapat remisi 6 bulan dan langsung bebas bersyarat.
  2. Danny Setiawan mantan Gubernur Jawa Barat, terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat tahun 2003 yang mendapatkan remisi 2 bulan 10 hari.
  3. Ijudin Budiyana, mantan Kabiro Pengendalian Program Pemprov Jawa Barat. terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Jawa Barat 2003 mendapatkan remisi 3 bulan 20 hari.
  4. Jhon Hamenda, terpidana kasus pembobolan Rp. 1,7 miliar Bank BNI mendapatkan remisi paling besar 11 bulan.
  5. Al Amin Nur Nasution, mantan anggota DPR RI. terpidana proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api Api di Sumatra Selatan yang mendapatkan remisi tiga bulan.
  6. Irawady Yunus, mantan anggota Komisi Yudisial (KY). terpidana kasus korupsi pengadaan lahan gedung KY mendapatkan remisi lima bulan.
  7. Widjanarko Puspoyo, mantan Dirut Perum Bulog. terpidana kasus korupsi ekspor beras ke Afrika Selatan yang menerima remisi satu bulan.
  8. Maman Soemantri, mantan Deputi Gubernur BI. terpidana kasus korupsi aliran dana BI dapat remisi tiga bulan.
  9. Bunbunan Hutapea, mantan Deputi Gubernur BI. terpidana kasus korupsi aliran dana BI dapat remisi tiga bulan.
  10. Taslim Tadjudin, mantan Deputi Gubernur BI terpidana kasus korupsi aliran dana BI dapat remisi tiga bulan.
  11. Brigjen (Purn) TNI Saleh Djasit, mantan Gubernur Riau. Terpidana kasus pengadaan mobil kebakaran mendapatkan bebas.
  12. Saleh Abdul Manik, terpidana kasus korupsi proyek Customer Management Service Perusahaan Listrik Negara Jawa Timur 2009 mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
  13. Syaukani Hassan Rais, mantan Bupati Kutainegara. terpidana kasus korupsi merugikan negara 93,204 miliar dibebaskan dan pemotongan masa tahanan tiga tahun dari enam tahun. bebas dengan alasan terpidana sakit kena stoke permanen. 
Para koruptor yang bebas di masa pemerintahan SBY. SBY sering memberika di masa pemerintahannya baik kepada anak-anak yang mendapatkan hukuman maupun orang tua. namun grasi juga pernah di tolak oleh SBY kepada kasus mati narkotika asal Nigeria dan kasus terpidana mati kerusuhan Poso tahun 1999.

Tugas KPK yang Belom Selesai

1. Kasus cek pesawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swary Goeltom, walau menetapkan 24 tersangka baru dalam kasus ini kepada anggota DPR RI hingga kini KPK belum bisa mengungkap siapa pemberi uang tersebut. Komisi juga gagal mendatangkan pengusaha Nunun Nurbaetie sebagai pembagi cek ke pengadilan.

2. Kasus dana stimulus pembangunan dermaga Indonesia Timur, kasus suap untuk mendapatkan proyek pelabuhan di Indonesia timur ini hanya berhasil memenjarakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal. Sedangkan Jhonny Allen Marbun yang disebut menerima suap hingga kini belum jadi tersangka. 

3. Kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang terlibat mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno belum menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp. 75 miliar. padahal putusan pengadilan menyebut Hari terlibat dalam kasus ini. Hari juga menerima duit dari Direktur Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud sebagai penyuplai mobil pemadam kebakaran tersebut.

4. Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. KPK tak kunjung memeriksa 52 nama anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 yang diduga turut menikmati aliran dana yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp. 31,5 miliar.

5. Kasus Bank Century. DPR menyebut kasus pengucuran dana bailout Bank Century senilai Rp. 6,7 triliun ini beraroma korupsi, namun hingga kini kasus ini belum juga terungkap walau DPR RI meminta KPK mengusut kasus ini. kasus ini masih simpang siur akan terlibatnya Wakil Presiden Boediono sebagai Mantan Bank Indonesia dan Sri Mulyani.

sumber : Tempo edisi 6-12 september 2010