Berikut pernyataan sikap Prabowo Subianto terhadap hasil dan proses rekapitulasi suara Pilpres 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo menyatakan sikapnya ini di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).
Dalam ayat 2 Pasal 245
UU Pilpres disebutkan, Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Pakar
hukum tata negara, Refly Harun membenarkan adanya pidana tersebut bahwa
Prabowo bisa terancam dipenjara lantaran mundur dari proses Pilpres.
"Iya. Undang-Undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini," ujar Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/7/2014). - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2081674/mundur-dari-pilpres-prabowo-terancam-penjara-6-tahun#sthash.PfY5N4vS.dpuf
Pakar
hukum tata negara, Refly Harun membenarkan adanya pidana tersebut bahwa
Prabowo terancam di penjara lantaran mundur dari proses pilpres.
"Iya. Undang-Undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini," ujar Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/7/2014). - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2081674/mundur-dari-pilpres-prabowo-terancam-penjara-6-tahun#sthash.PfY5N4vS.dpuf
No comments:
Post a Comment