18.2.14

Sepeda di Tilang

Kota-kota besar di berbagai kota negara tetangga maupun negara lain untuk bersepeda di tengah kota sedang di marakkan, selain menghindari kemacetan, juga bisa untuk mengurangi polusi udara dari pembakaran sepeda motor atau kendaraan lainnya.

Tapi cukup ironis, melihat di Jakarta. Ibukota negara Indonesia, belum ada jalur sepeda. Sehingga jalanan di Jakarta semakin macet dan sembraut karna kemacetan dari mobil-mobil dan sepeda motor yang tiap tahun terus bertambah. Salah satu ironisnya adalah dari surat kabar harian merdeka.com memprotret seorang pengendara sepeda di tilang oleh pihak aparat lalu lintas. di tilang karena melalui jalur busway (angkutan umum, yang mempunyai jalur khusus).

Jalur busway memang di atur tidak boleh di lalui oleh kendaraan lain, tapi sepengetahuan masyarakat belum ada larangan juga untuk para sepeda. selama ini dilarang untuk mobil dan sepeda motor, namun pada saat itu pengendara sepeda di tilang. seperti di gambar dari merdeka.com

Kalau di lihat dari sanksinya, aturan pada sepeda belum ada. kalau di samakan dengan hukuman sepeda motor, maka pengendara sepeda ini kena pelanggaran :
  1. Tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) / kepemilikan
  2. Tidak ada SIM (Surat Izin Mengendarai) untuk sepeda
  3. Tidak ada nomor mesin/kendaraan
  4. Tidak ada plat kendaraan
  5. Tidak ada kaca spion
  6. Tidak ada tutup pentil ban
Hukuman dendanya bisa besar
Ketika rakyatnya ingin mengurangi polusi udara / go green. malah kena hukuman, sedangkan jalur sepeda belum ada di Kota Jakarta. Sudah saatnya Kota Jakarta memiliki jalur sepeda sendiri untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi polusi udara.

No comments: