Kring
Pajak merupakan salah satu upaya dari Direktorat Jenderal Pajak untuk
meningkatkan pelayananan kepada Wajib Pajak. Anda sebagai Wajib pajak
Perorangan atau Badan bisa menggunakan fasilitas ini untuk memperoleh
informasi mengenai tata cara perpajakan dan pengaduan terhadap pelayanan
kinerja unit di jajaran Ditjen Pajak.
Namun telah mengalami beberapa pergantian kontak person pengaduan, Oktober 2014 nomor kontak Kring Pajak telah berubah yang semula 500200 menjadi 1500200. Siapa pun yang ingin menghubungi via handphone tetap menambahkan kode wilayah telepon. yaitu 021.
Bagi yang sudah coba menghubungi namun tidak juga tersambung, adanya baiknya mencoba email atau media sosial twitter sebagai berikut :
- email ke informasi@pajak.go.id.
- twitter ke akun twitter @kring_pajak
Jika berbagai cara sudah dilakukan, harap sabar menanti. terkadang tidak langsung terjawab atau di respon dengan cepat jika melapor via online. (pengalaman pribadi).
No comments:
Post a Comment