anda pernah mengurus Surat Izin Tempat Usaha / SITU? atau mengurus izin usaha?
bagi yang pernah mengurus pasti merasakan ribet atau susah dalam memproses izin tersebut. awalnya saya hanya mendapatkan cerita dari paman bahwa mengurus SITU susah dan harus bolak balik ke tempat pengurusan tersebut.
Cerita paman tersebut akhirnya saya alami karena keterpaksaan dari pihak aparat. karena aparat mengancam bila tidak ada SITU maka usaha saya di tutup sebelum ada SITU tersebut. adapun skema dalam pengurusan SITU tersebut di kampung saya adalah :
1. Izin dari Kelapa Desa
2. Izin dari Kecamatan / rekomendasi
3. Izin dari dinas satu pintu (masalah perizinan)
berawal dari pertengahaan agustus 2012 saya mengurus surat ke desa melalui kenalan saya yang termasuk orang tua yang tetangga waktu saya kecil. jarak 4 hari surat dari desa pun saya terima dan saya berikan uang 50,000,- karena telah mambantu dan iba melihatnya karena sudah tua.
keesokan harinya saya pun ke kantor camat untuk meminta surat rekomendasi dari kecamatan. sesampai di sana saya malah di minta Surat HO yang membuat saya bingung. dengan penjelasan pagawai kecamatan Surat HO adalah surat izin lingkungan dari tetangga. atau tetangga tempat usaha kita tidak keberatan akan kehadiran usaha yang saya bangun. karena harus mengurus lagi akhirnya saya tidak melanjutkan pengurusan Surat HO sambil kesal. kesal kenapa bapak-bapak yang saya minta bantu kemarin tidak sekaligus membuatkan Surat HO tersebut.
Pertengahan februari 2013 dapat undangan dari muspika kabupaten para pengusaha penyedia jasa internet harus kumpul dan membuat surat izin usaha. dengan tegas Kapolsek berbicara usaha tidak bisa berjalan sebelum ada SITU. saya pun meminta dispensasi untuk pengurusan satu atau dua minggu karena saya tahu SITU tidak cepat selesai. Kapolsek pun memberikan izin dengan waktu satu minggu dimulai dari hari kamis.
karena saya telah pernah mengurus surat dari desa dan tinggal melanjutkan surat HO maka saya pikir cukup satu hari pengurusannya. di hari Jum'at saya bolak balik ke kantor desa tiap jam, namun kantor tersebut tidak juga buka jam kantornya. :(
hari seninnya saya lanjutkan ke kantor desa karena sudah 3 hari terbuang (jum'at, sabtu, dan minggu) dari tengat waktu yang diberikan. hari senin kantor desa terbuka, yang ada cuma 1 pegawai. kepala desanya belum datang. surat yang mau di tanda tangani di dalam surat HO tidak mau di tanda tangani oleh kepala desa karena syarat didalam surat HO (tanda tangan tetangga) kurang satu orang.
hari selasa kembali ke kantor desa, kantor desa juga belum buka hingga pukul 10 pagi. telpon kepala desa tidak aktif, akhirnya saya kerumah desa. "bapaknya masih mandi" ungkap istrinya, mandi apa? kok jam dinas masih mandi. karena saya butuh tanda tangannya akhirnya saya tunggu hingga 15 menit dengan biaya administrasi Rp.20,000,- (seikhlasnya) selanjutnya saya ke kantor camat, selagi penyerahan berkas-berkas syarat untuk rekomendasi pak camatnya pergi keluar. saya pun akhirnya harus pulang menunggu kabar pak camatnya sudah kembali dari salah satu pegawai kecamatan.
Pukul 11 akhirnya dapat kabar bahwa pak camat sudah pulang, pukul 11.10 surat dari kecamatan sudah selesai dengan biaya administrasi Rp.10,000,- (seikhlasnya) dengan waktu yang tersisa saya harus ke kantor dinas pengurusan izin usaha dengan jarak tempuh kurang lebih 50Km. dengan semangat dan kecematan motor 100km/jam saya tempuh berharap kantor tujuan belum tutup.
sesampai di sana, berkas-berkas di periksa. satu pegawai "ini surat dari pariwisata belum ada", "tolong beli map dulu!". sepulang dari beli map, yg menerima berikutnya orang lain "foto kurang satu dan belum ada materai" oiya "surat dari kapolsek dan MPU kabupaten (nama MUI di Aceh) tidak ada". tidak bisa di proses ini. dengan dongkol saya pun kecewa karena surat kapolsek tidak pernah ada pembicaraan sewaktu bertemu di kecamatan saat rapat dengan muspika lalu. dengan kesal saya pun berfikir apakah saya harus lagi pulang dengan cuaca yg panas. pegawai tersebut pun meminta saya untuk mengfoto copy agar berkas saya bisa di ajukan ke kapolsek nanti.
setelah foto copy berkas kena Rp.24,000,- (termasuk materai 3 lembar), saya kembali ketemu dengan pagawai yang lain. dia pun mengurangi foto, yang semula di minta empat lembar di kembalikan dua lembar. tadi diminta sekarang kok dikurangi, kok sesama pegawai lain-lain permintaannya. saya seperti di permainkan atau memang para pegawai ini tidak tahu syarat-syarat yang benarnya. "kami terima permohonannya dan tunggu tiga hari lagi" ucap pagawai yang menerima. saya pun meminta agar di proses terus masalah surat dari kapolsek dan MPU akan saya proses juga karena hari kamis harus sudah selesai dan saya memprotes karna di iklan radio pengurusan SITU cukup 1 jam saja. pagawai pun beralasan iklan tersebut tidak benar, karena "untuk tanda tangani SITU tergantung bapak dinas-nya ada di tempat atau tidak". kembali lagi saya kecewa.
akhirnya saya pun pulang dengan hampa dan berfikir begitu susah dan rumitnya pengurusan untuk mendapatkan izin usaha. dan berfikir "pantas saja banyak usaha yang tidak ada SITU, karena urusannya rumit". bukan saya tidak kenal dengan salah satu pegawai tersebut karena ada hubungan dengan bapak saya. tapi saya tidak mau membawa nama-nama orang tua dalam usaha yang mandiri ini. agar sampai pulang isi minyak motor Rp.10,000,-
beginilah pengurusan SITU di daerah saya terlalu ribet atau karena saya tidak langsung memberikan uang pelicin seperti yang telah di kenal masyarakat. biar cepat selesai berikan uang pelicin. tapi prinsip itu belum cocok untuk saya yang telah di didik oleh orang tua saya, walau kesal saya berharap semua ini ada hikmahnya. sedangkan biaya yang sudah saya keluarkan tanpa calo saat ini sudah Rp.114,000,- ini belum untuk balik lagi ambil dan antar surat kapolsek dan MPU.
sampai jumpa lagi di cerita akhir susahnya mengurus SITU
No comments:
Post a Comment