Naik motor dengan seenak hati semau gue....
jangan macam-macam untuk tahun 2010 dan seterusnya kecuali ada perubahan. Karena anda akan mengeluarkan dana hingga jutaan gara-gara naik motor. karena ada undang-undang menjerat anda apabila :
- Motor tidak memakai plat, pasal 68 dan 280 kurungan 2 bulan denda Rp. 500,000
- Tidak pakai SIM, pasal 281 dan 77 kurungan 4 bulan denda Rp. 1,000,000
- Naik motor sambil SMS, telpon, mabok, dan mengancam penendara lain. pasal 283 dan 106 kurungan 3 bulan denda Rp. 750,000
- Motor melewati trotoar, pasal 384 dan 106 kurungan 2 bulan denda Rp.500,000
- Kelengkapan motor (spion, knalpot, lampu rem, lampu utama) pasal 106 dan 48 kurungan 1 bulan denda Rp. 250,000
- Menerobos marka jalan, pasal 287 dan 106 kurungan 2 bulan denda Rp. 500,000
- Helm non SNI (Sertifikat Nasional Indonesia), pasal 291 dan 106 kurungan 1 bulan denda Rp.250,000
- Boncengan lebih dari 2 orang, pasal 292 dan 106 kurungan 1 bulan denda 250,000
- Balap liar dan kebut-kebutan, pasal 297 dan 115 kurungan 1 tahun denda Rp. 3,000,000
- Menerobos palang pintu kereta api, pasal 296 dan 114 kurungan 3 bulan denda Rp. 750,000
- Dan undang-undang tiap daerah lainnya
Mulai hati-hati bila berkendaraan motor dan jangan salahkan lagi pollisi mencari-cari alasan karena memang sudah ada undang undang keluar dari yang terkecil hingga yang besar untuk sepeda motor.
No comments:
Post a Comment