Sebelumnya turut prihatin dengan Prita yang kena hukuman, hanya gara-gara mengisi cerita di internet. Sebagai bloger pemula saya jadi kuatir untuk menulis dan menulis, apalagi di daerah perdesaan yang cukup kekurangan dari media informasi.
Melihat kasus Prita, saya rasa tidak hanya prita saja yang mengalami. Apalagi telah berhubungan dengan sesuatu lembaga di Indonesia. Apakah lembaga rumah sakit, perusahaan, instansi pemerintahan, aparat pemerintahan. karena lembaga-lemabaga ini dilindungi dengan UU pencemaran nama baik. Untuk prita kasus berhadapan dengan rumah sakit luar asing, sedangkan Prita adalah rakyat biasa yang cukup dengan mudah untuk di tangkap.
Mari kita lihat kepada orang-orang yang berduit, mereka bila berobat tidak lagi di dalam negeri tapi langsung ke luar negeri. Karena mereka tahu dan mampu serta yakin tidak ada kegagalan. Kalaupun gagal mereka sudah tanggung sendiri karena di luar di layani 100% dan cukup transparansi dalam menyampaikan.
Kembali ke pokok persoalan...dengan adanya penangkapan ini. Saya terus terang gamang untuk menulis, karena tidak tahu apakah tulisan saya akan meyinggung atau yang merasa dirinya dicemarkan nama baikknya...dan berfikir inilah negara Indoensia yang belum sepenuh hati membahagiakan rakyatnya....
No comments:
Post a Comment