27.12.13

Syarat Pendaftaran CPNS Lulus Tes Aceh Singkil

Hasil tes CPNS 2013 sudah diumumkan di BKD masing-masing daerah, selamat buat para lulusan untuk jadi Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi rakyat. Lankah selanjutnya setelah melihat hasil pengumuman biasanya diwajibkan untuk mendaftar ulang bagi yang lulus. Namun pendaftaran ulangnya tetap harus melengkapi syarat-syarat sebagai bukti dan kelengkapan administrasi.

Adapaun syarat-syarat pendaftaran ulang para CPNS yang lulus untuk Kabupaten Aceh Singkil, adalah :
  1. Asli nomor test peserta
  2. Permohonan ditulis tangan bermaterai 6000 yang dialamatkan kepada Bupati
  3. Foto copy ijazah dan transkip (foto copy akta bagi tenaga guru) yang telah dilegalisir oleh pajabat yang berwenang.
  4. Asli dan foto copy Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian
  5. Asli dan foto copy surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah (rumah sakit umum/puskesmas)
  6. Asli dan foto copy tidak mengkonsumsi Narkoba beserta hasil laboratorium
  7. Asli dan foto copy kartu tanda pencari kerja (AK.1) dari Disnakertrans
  8. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor : 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 beserta 5 macam surat penyataan lainnya
  9. Surat pernyataan tidak minta pindah tugas selama 8 tahun
  10. Foto copy KTP 1 (satu) lembar
Seluruh persayaratan tersebut dimasukkan ke map :
  • Untuk tenaga guru/kependidikan : map warna biru
  • Untuk tenaga kesehatan : map warna kuning
  • Untuk tenaga teknis : map warna merah

sumber : BKD Aceh Singkil

No comments: