Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor:
SE/10/M.PAN-RB/08/2013 tertanggal 21 Agustus 2013, mengirimkan jadwal
pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenaga
Honorer Kategori II dan Pelamar Umum.
Surat
Edaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah itu di antaranya berisi:
- Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari tenaga honorer K-II (gaji/pendapatan tidak bersumber dari APBN/APBD.
- Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem Lembar Jawaban Komputet (LJK).
- Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dari Pelamar Umum dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
- Spesifikasi materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS dari Pelamar Umum sebagai bahan untuk melaksanakan proses pelelangan dalam rangka penggandaan oleh instansi pelaksana (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota).
Pelamar Umum
Sebagaimana
diketahui, dalam seleksi CPNS tahun 2013 ini digunakan dua sistem,
yaitu untuk Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat dan daerah-daerah yang sudah
ada Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 12
daerah, menggunakan sistem Computer Assisted Test
(CAT), sedangkan instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak
ada Kanreg BKN menggunakan sistem Lembar Jawabak Komputer (LJK).
Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB itu, maka pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi CPNS
dari Pelamar Umum yang menggunakan LJK dan CAT adalah tanggal 1-28
September; Pelaksanaan TKD Pelamar Umum dengan sistem CAT adalah 29
September – November, sedangkan Pelaksanaan TKD Pelamar Umum dengan
sistem LJK adalah 3 November.
Hasil TKD CPNS
Pelamar Umum dengan sistem CAT akan diumumkan pada November, selanjutnya
Tes Kemampuan Bidang (TKB) oleh masing-masing instansi (K/L,
Provinsi/Kabupaten/Kota akan dilaksanakan bulan November itu juga.
“Pengumuman
Kelulusan CPNS dengan CAT dilakukan bulan November sampai dengan minggu
kedua Desember, selanjutnya Pemberkasan dan Penetapan NIP dilakukan
mulai Minggu ketiga Desember sampai selesai,” bunyi Lampiran II Surat
Edaran Menteri PAN-RB Azwar Abubakar itu.
Adapun seleksi CPNS yang menggunakan sistem LJK, pengumuman hasil TKD dilakukan
pada 25 November sampai dengan 5 Desember, selanjutnya pelaksanaan TKI
oleh masing-masing Instansi (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota) dilaksanakan
pada 27 November sampai dengan 13 Desember.
“Pengumuman
Hasil Seleksi CPNS bagi instansi yang hanya melakukan TKD dengan sistem
LJK dilakukan pada Minggu keempat November sampai dengan Minggu Kesatu
Desember. Sedang bagi instansi yang melaksanakan TKB, pengumuman Hasil
Seleksi CPNS dilakukan Minggu ketiga Desember,” bunyi lampiran II Surat
Edaran Menteri Pan-RB itu.
Adapun pemberkasan
dan penetapan NIP untuk peserta seleksi CPNS dari Pelamar Umum yang
menggunakan sistem LJK akan dilakukan mulai Minggu ketiga Desember
sampai selesai.
Sumber : setgab.go.id
No comments:
Post a Comment