Plat atau nomor polisi yang diwajibkan setiap kendaraan di Indonesia memiliki keanekaragaman. Padahal sudah ada aturannya, bahwa plat / nomor polisi tersebut yang diakui adalah yang di keluarkan oleh Satlantas. Yaitu memiliki pahatan/lambang logo dari polisi satlatas. Bila di perhatikan, maka akan di jumpai angka-angka yang unik, mulai dari tanggal lahir, menjadi ejaan dan maupun pesanan khusus.
dan lagi yang salah.... (jangan di tiru...karena sudah ada peraturan yang baru tahun 2009)
No comments:
Post a Comment