14.8.09

Awas Pajak?!

Punya sepeda motor lebih dari satu untuk masyarakat Indonesia adalah wajar, karena dengan sepeda motor lah segala aktivitas dalam keseharian dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. coba pakai mobil, masuk gang saja sudah payah. Jadi wajar lah di tiap-tiap rumah ada minimal 2 sepeda motor, itupun harus berantem dulu untuk mempeributkan giliran untuk memakai.
Untuk mengantisipasi keributan itulah ada sebagian dari lingkungan kita membeli sepeda motor lagi, satu untuk ayah ke kantor, satu untuk ibu ke pasar/arisan, satu lagi untuk anak ke sekolah. jadinya tiga deh. Ini kisah lama yang akan kembali membuat satu keluarga ribut lagi. karena saat ini pemerintah sedang mengesahkan UU/Peraturan sepeda motor dan mobil lebih dari satu dengan nama yang sama akan di kenakan pajak yang tinggi untuk kenderaan yang kedua, yang ketiga akan lebih tinggi. "berabe nih"
Alasan pemerintah untuk menekan ramenya kendaraan di jalanan. padahal kalau pemerintah mengerti rakyatnya pasti UU/Peraturan ini tidak akan disahkan, karena kendaraan saat ini bukanlah lagi kebutuhan sekunder (pelengkap) atau tersier (mewah). Melainkan sudah masuk pada kebutuhan primer(pokok). Dapur seseorang tidak akan berasap bila tidak berjualan dengan sepeda motor. Boleh saja peraturan ini di sahkan tapi jangan untuk sepeda motor, melainkan untuk mobil. Karena mobil masih dalam kebutuhan sekunder dan tersier.

2 comments:

Ica said...

Untung masih satu :)

Koko James said...

iya untung py 1klo 2 berabe dh^^